Senin, Januari 05, 2009

Ijtihad Gender dalam Keluarga Muslim


Oleh A Qorib Hidayatullah

Tak banyak buku-buku yang menela’ah berkelindannya gender dalam tatanan kehidupan keluarga Muslim. Di tengah tempaan prahara keluarga, misalnya maraknya perceraian, poligami/poligini, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kasus trafficking dll, kajian gender kini lambat laun memiliki ruang keterlibatan guna mendesain terciptanya keluarga sakinah. Sehingga, konseling keluarga berwawasan gender bagi keluarga Muslim menjadi kebutuhan yang niscaya.

Dalam kasus poligami misalnya, yang memiliki sejarah sangat panjang dalam kehidupan manusia. Praktik ini sudah ada jauh sebelum Islam datang. Bahkan pada masa sebelum Islam datang, yang lazim disebut masa jahiliyah, bukan hanya laki-laki boleh mengawini perempuan tanpa batas, melainkan juga menjadi simbol status sosial. Semakin banyak istri, maka status sosialnya makin tinggi dan tambah terhormat pula.

Namun saat ini, poligami justru menjadi lambang kerakusan, pengkhianatan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Perasaan ketidakadilan ini penting untuk direspons Islam, karena keadilan Islam adalah untuk manusia, bukan untuk Islam itu sendiri. Islam datang bukan menghapus secara radikal praktik poligami, tapi membatasi maksimal empat orang. Semangat yang diusung Islam ialah spirit keadilan terhadap perempuan.

Buku ini menawarkan empat pilar guna tercipta perkawinan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender. Pertama, suami istri dicanangkan sama-sama memiliki akses dalam kehidupan rumah tangga. Kedua, memperoleh peran-peran yang seimbang dalam rumah tangga. Ketiga, menerima wewenang dan tanggung jawab yang sama termasuk dalam pengambilan keputusan. Dan yang keempat, sama-sama mendapatkan manfaat dalam kehidupan keluarga (hlm 238).

Menyikapi perihal praktik poligami, penulis buku ini cenderung menolak. Dalam terang pemikirannya, perkawinan poligami terasa sulit mewujudkan kesetaraan gender karena kondisi awal membangun rumah tangga posisi suami istri tidak sama. Sehingga berekses pada pembagian peran dan tanggung jawab khususnya dalam pengambilan keputusan.

Kesakinahan Keluarga
Disadari maupun tidak, berjuta-juta keluarga mengalami frustasi, kesepian, dan konflik. Di zaman yang serba maju ini, tak dapat ditampik telah banyak memberi pengaruh pada tatanan kehidupan manusia, baik yang bersifat positif maupun negatif. Sehingga dalam kehidupan keluarga banyak mengalami perubahan dan berada jauh dari nilai-nilai keluarga yang sesungguhnya. Untuk itu diperlukan adanya perhatian dan solusi yang tepat dalam menghindari disharmoni keluarga.

Pembagian peran gender pada dasarnya tidak bermasalah selama tidak menimbulkan ketidakadilan. Kentalnya budaya patriarkhi dan matriarkhi dalam sebuah keluarga (masyarakat) menjadi pandangan bias gender yang menyebabkan ketidakadilan baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Budaya partiarkal (budaya yang mengutamakan laki-laki lebih dibanding perempuan) dan matriakal (budaya yang mengunggulkan perempuan dari pada laki-laki), kini telah tidak relevan lagi di tengah semangat zaman yang asyik membonceng egaliterianisme dan demokrasi. Dalam kehidupan masyarakat urban, tidak lagi tertanam ajaran bahwa perempuan melulu bekerja di ranah domestik, sedangkan laki-laki bebas berkarir di ranah publik.

Kesakinahan keluarga kini menjadi impian bersama di setiap tatanan keluarga Muslim. Merujuk pada UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mewujudkan mimpi keluarga sakinah tak segampang membalikkan telapak tangan. Seakan menjadi batu sandungan bila hak-hak dasar pasangan suami istri dalam posisi tidak setara. Sebab, keadilan gender menghendaki sebuah relasi keluarga yang egaliter, demokratis, dan terbuka. Hal ini ditandai dengan rasa hormat dari yang muda kepada yang lebih tua, rasa kasih sayang dari yang lebih tua kepada yang lebih muda, sehingga mewujud komunitas yang harmonis antara laki-laki maupun perempuan sebagai anggota keluarga.

Alquran surat al-Rum: 21, memberi tiga kunci kebahagiaan hidup, yaitu mawaddah, rahmah, dan sakinah. Tiga kata kunci tersebut menjadi keniscayaan pegangan dalam mengarungi bahtera kehidupan berkeluarga.

Mawaddah ialah rasa cinta yang disertai penuh keikhlasan dalam menerima keburukan dan kekurangan orang yang dicintai. Dengan mawaddah seseorang akan menerima kelebihan dan kekurangan pasangannya sebagai bagian dari dirinya dan kehidupannya. Selanjutnya rahmah, yang merupakan perasaan saling simpati, menghormati, menghargai antara satu dengan yang lainnya, saling mengagumi, memiliki kebanggaan pada pasangannya. Terakhir sakinah, yaitu puncak kebutuhan pasangan suami istri untuk mendapatkan kedamaian, keharmonisan, dan ketenangan hidup yang dilandasi rasa keadilan, keterbukaan, kejujuran, kekompakan, dan keserasian, serta berserah diri kepada Allah (hlm 49-50).

Dengan demikian, amal kesakinahan keluarga nan berwawasan gender merupakan puncak idaman bagi tiap-tiap keluarga. Bertolak dari itu, tujuan perkawinan dapat diraih sesuai harapan bersama dalam membangun rumah tangga bahagia. Keluarga yang memegang erat budaya patriarkhis yang bias gender cenderung melahirkan diskriminasi gender. Sehingga perlu kiranya melakukan adaptasi dan perubahan keluarga yang bias gender dengan berupaya mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membangun keluarga bahagia, sakinah, mawaddah wa rahmah. Yang terpenting dipraktikkan ialah kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga.

Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender karya Mufidah Ch ini, mengarsiteki laku gender dalam keluarga Muslim. Sebagai aktivis perempuan, Mufidah Ch ditengarai sangat getol mengusung tema-tema gender di setiap karyanya. Di karyanya yang lain, Paradigma Gender (2004), memperkuat bahwa penulis buku ini betul-betul all out berijtihad di jagad kajian gender dan keperempuanan. Buku ini sangat layak dibaca guna menghantarkan keluarga Muslim dalam meraih kebahagiaan hidup.

Judul Buku : Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender
Penulis : Dra. Hj. Mufidah Ch, M. Ag
Penerbit : UIN Malang Press
Cetakan : I, Oktober 2008
Tebal : xii + 401 Halaman
Peresensi : A Qorib Hidayatullah*

Tidak ada komentar: